You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Gelar Operasi Binduk H+14 Lebaran
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Masih Data Jumlah Pendatang Baru

Bertambahnya jumlah penduduk pasca Lebaran, membuat Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pendataan jumlah pendatang baru. Ditargetkan pada akhir Agustus data tersebut sudah dapat dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur telah menginstruksikan seluruh lurah untuk melakukan pendataan bekerjasama dengan RT/RW ke rumah-rumah warga. Hasilnya akan dilaporkan akhir bulan ini

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, pendataan pendatang baru telah dilakukan sejak dua pekan terakhir ini. Pendataan dilakukan oleh petugas kelurahan masing-masing wilayah. "Gubernur telah menginstruksikan seluruh lurah untuk melakukan pendataan bekerjasama dengan RT/RW ke rumah-rumah warga. Hasilnya akan dilaporkan akhir bulan ini," kata Purba, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/8).

371 Warga Terjaring Operasi Binduk di Palmerah

Selama pendataan, pihaknya juga melakukan bina kependudukan (Binduk) untuk menjaring warga yang tidak memiliki kartu identitas dan tempat tinggal tetap. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 12 putaran di kelurahan yang paling padat penduduknya. Selama operasi Binduk yang dilakukan terjaring 1.569 pendatang baru. Sedangkan operasi Binduk berikutnya akan digelar di wilayah Jakarta Timur pada tanggal 23 Agustus mendatang.

Dalam setiap operasi, Dinas Dukcapil langsung membawa berkas Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). Bagi pendatang baru yang terjaring langsung dibuatkan surat tersebut. Dengan memiliki dokumen tersebut, mempermudah pihak Dukcapil untuk melakukan pendataan dan kontrol warga ke depan. SKDS sendiri hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.

Namun, untuk bisa mendapatkan SKDS, pendatang baru tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yakni, memiliki KTP dan KK daerah asal, memiliki rumah tinggal di Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan KK penjamin serta surat pengantar dari RT atau RW sesuai tempat tinggalnya di Jakarta.

Menurut Purba, SKDS bukan kartu penduduk Jakarta melainkan berfungsi sebagai surat yang menunjukkan kedatangan mereka telah terdata oleh Pemprov DKI. "Itu hanya untuk pendataan. Juga pengamanan dan pencegahan kepada mereka dari pemulangan ke daerah asal," imbuhnya.

Para pendatang baru juga bisa mendapatkan KTP DKI jika membawa surat keterangan pindah dari daerah asal. Karena pihaknya tidak bisa mengeluarkan kartu identitas jika yang bersangkutan belum mencabut dokumen kependudukan di daerah asal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2036 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati