You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Gelar Operasi Binduk H+14 Lebaran
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Masih Data Jumlah Pendatang Baru

Bertambahnya jumlah penduduk pasca Lebaran, membuat Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pendataan jumlah pendatang baru. Ditargetkan pada akhir Agustus data tersebut sudah dapat dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur telah menginstruksikan seluruh lurah untuk melakukan pendataan bekerjasama dengan RT/RW ke rumah-rumah warga. Hasilnya akan dilaporkan akhir bulan ini

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, pendataan pendatang baru telah dilakukan sejak dua pekan terakhir ini. Pendataan dilakukan oleh petugas kelurahan masing-masing wilayah. "Gubernur telah menginstruksikan seluruh lurah untuk melakukan pendataan bekerjasama dengan RT/RW ke rumah-rumah warga. Hasilnya akan dilaporkan akhir bulan ini," kata Purba, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/8).

371 Warga Terjaring Operasi Binduk di Palmerah

Selama pendataan, pihaknya juga melakukan bina kependudukan (Binduk) untuk menjaring warga yang tidak memiliki kartu identitas dan tempat tinggal tetap. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 12 putaran di kelurahan yang paling padat penduduknya. Selama operasi Binduk yang dilakukan terjaring 1.569 pendatang baru. Sedangkan operasi Binduk berikutnya akan digelar di wilayah Jakarta Timur pada tanggal 23 Agustus mendatang.

Dalam setiap operasi, Dinas Dukcapil langsung membawa berkas Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). Bagi pendatang baru yang terjaring langsung dibuatkan surat tersebut. Dengan memiliki dokumen tersebut, mempermudah pihak Dukcapil untuk melakukan pendataan dan kontrol warga ke depan. SKDS sendiri hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.

Namun, untuk bisa mendapatkan SKDS, pendatang baru tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yakni, memiliki KTP dan KK daerah asal, memiliki rumah tinggal di Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan KK penjamin serta surat pengantar dari RT atau RW sesuai tempat tinggalnya di Jakarta.

Menurut Purba, SKDS bukan kartu penduduk Jakarta melainkan berfungsi sebagai surat yang menunjukkan kedatangan mereka telah terdata oleh Pemprov DKI. "Itu hanya untuk pendataan. Juga pengamanan dan pencegahan kepada mereka dari pemulangan ke daerah asal," imbuhnya.

Para pendatang baru juga bisa mendapatkan KTP DKI jika membawa surat keterangan pindah dari daerah asal. Karena pihaknya tidak bisa mengeluarkan kartu identitas jika yang bersangkutan belum mencabut dokumen kependudukan di daerah asal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye943 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye920 personAldi Geri Lumban Tobing